SULSELONLINE.COM –

Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi PLN untuk periode 28–31 Juli 2025 telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan. Mengacu pada laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga listrik pekan ini tetap sama seperti sebelumnya.

Sebagai informasi, tarif listrik PLN ditentukan setiap triwulan dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penetapan tarif listrik untuk Juli 2025 menggunakan parameter ekonomi periode Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan pada sejumlah indikator ekonomi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Rincian Tarif Listrik PLN 28–31 Juli 2025

Tarif listrik per kWh berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, tergantung pada golongan daya. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar sesuai penggunaan pada periode berjalan.

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Pelanggan Subsidi (24 Golongan)

Tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak berubah. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut tarif per kWh untuk pelanggan subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

  • Rumah tangga 900 VA non-subsidi (RTM): Rp 1.352

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53