Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons sindiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurut Setyo, pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto justru memperjelas bahwa status bersalah terhadap Hasto tetap melekat secara hukum.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat, namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia menegaskan bahwa KPK telah menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai aturan, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik, dan penuntut, hingga akhirnya ada putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan sindiran tajam kepada KPK saat menutup Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025). Ia mengaku sedih melihat kondisi KPK saat ini, dan menyinggung keterlibatan Presiden Prabowo dalam pemberian amnesti terhadap Hasto.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang dulu membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi kalau sekarang modelnya begini, bagaimana? Aneh, saya merasa aneh,” ujar Megawati di hadapan kader PDIP.
Presiden ke-5 RI itu juga mempertanyakan mengapa seorang Presiden harus turun tangan dalam urusan seperti ini.
“Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Saya kan pernah jadi Presiden, jadi saya tahu liku-likunya. Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu?” kata Megawati.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, namun kemudian dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
Hasto resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK di Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (2/8) pukul 21.22 WIB, usai mendapatkan amnesti.
Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari total 1.116 terpidana yang diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan amnesti tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.(*)

Tinggalkan Balasan