Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kasus korupsi penjualan kuota haji 2024 yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Oknum tersebut diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari setiap kuota haji yang diperjualbelikan kepada pihak travel.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan aliran dana tersebut berasal dari asosiasi travel haji yang memberikan ‘upeti’ kepada oknum Kemenag untuk memuluskan pembagian kuota.
“Ada aliran dana dari asosiasi yang kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari detikNews.
Menurut Asep, besaran fee yang diterima oknum Kemenag berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta, tergantung penjualan dan kesepakatan dengan pihak travel.
“Hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota, tergantung penjualannya dan travelnya,” jelasnya.
KPK belum membeberkan identitas oknum yang terlibat maupun jumlahnya. Namun, lembaga antirasuah ini telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini mencuat dari polemik pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Presiden Joko Widodo oleh pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah Yaqut membagi kuota tersebut dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan prioritas haji reguler sebesar 92 persen. KPK menduga ratusan agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus, dengan pembagian yang tidak merata dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing travel.(*)

Tinggalkan Balasan