SULSELONLINE.COM – Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Makassar kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mengurus adminduk di kantor kecamatan maupun Dukcapil. Pengecualian berlaku untuk beberapa dokumen yang memang membutuhkan surat keterangan dari kelurahan, seperti surat keterangan kelahiran untuk pengurusan akta lahir dan surat keterangan kematian untuk akta kematian.

“Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Muh Hatim, Rabu (27/8/2025).

Namun, surat pengantar dari RT/RW tetap diperlukan bagi warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum pernah tercatat identitasnya di seluruh Indonesia. Keterangan tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat. Hal ini dilakukan agar Dukcapil berhati-hati dalam merekam data baru dan mencegah imigran ilegal memperoleh identitas kependudukan.

“Kalau ada orang yang sudah berusia 18 atau 19 tahun tapi belum punya data sama sekali, tentu akan menjadi pertanyaan besar. Kenapa selama ini tidak memiliki KTP dan NIK? Itu akan kami interogasi lebih jauh sebagai langkah kehati-hatian,” jelas Hatim, eks ASN Kabupaten Sidrap.

Setelah status warga dipastikan, Dukcapil akan melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, iris mata, dan foto untuk penerbitan KTP elektronik. Hatim juga meminta RT/RW menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar layanan adminduk dapat diakses langsung di kantor kecamatan maupun Dukcapil.

Untuk kemudahan masyarakat, Dukcapil Makassar juga menyediakan layanan online melalui laman dukcapil.makassarkota.go.id. Beberapa dokumen dapat dicetak sendiri dari rumah, di antaranya:

* Surat pindah
* Akta kelahiran
* Akta kematian
* Akta perkawinan/perceraian
* Kartu keluarga (KK).

“Dokumen yang dicetak mandiri tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah dilengkapi tanda tangan elektronik dan barcode, sehingga sah secara hukum,” jelas Hatim.

Adapun dokumen yang tidak bisa dicetak sendiri adalah KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).(*)