Makassar – Sebanyak 224 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu ini merupakan skema bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II. Dari total 1.802 tenaga honorer yang terdata, hanya 1.578 orang yang diajukan ke pemerintah pusat. Mereka terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyebut idealnya semua tenaga honorer bisa diakomodasi. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau masa kerja sebagai non-ASN belum mencapai dua tahun.
“Aturan memang mensyaratkan minimal dua tahun masa kerja terakhir untuk bisa diajukan,” jelas Andi, Kamis (28/8/2025). Ia menilai keputusan BKD cukup rasional karena jika dipaksakan, justru akan menimbulkan kecemburuan bagi honorer yang sudah lama mengabdi dan sesuai aturan.
Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengonfirmasi bahwa usulan PPPK paruh waktu sudah dikirim ke pemerintah pusat. “Dari 1.802 potensi, yang diusulkan 1.578 orang. Rinciannya 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan,” ujarnya.
Menurut Erwin, hasil verifikasi yang dilakukan OPD terkait menyebutkan alasan tidak diusulkannya 224 tenaga honorer karena faktor meninggal dunia, tidak aktif, maupun keterbatasan formasi. Ia menambahkan, Gubernur Sulsel juga memberi perhatian khusus agar status PPPK paruh waktu ini jelas, terutama terkait kepastian gaji dan SK penempatan.
“Harapannya, surat usulan yang sudah kami kirim mendapat persetujuan panselnas sehingga tidak ada lagi masalah dalam penataan pegawai non-ASN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” pungkas Erwin.(*)

Tinggalkan Balasan