MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak pada November 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (15/10/2025).
“Kami menargetkan pemilihan RT serentak digelar November, sebelum memasuki Desember 2025. Ini merupakan bagian dari agenda besar demokratisasi yang melibatkan masyarakat langsung di tingkat lingkungan,” ujar Munafri.
Menurutnya, pemilihan ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berlandaskan prinsip demokrasi di akar rumput.
Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar formalitas pergantian kepemimpinan warga, tetapi momentum penting untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
“Kami ingin menjadikan Makassar sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan partisipatif. Pemilihan RT ini menjadi sarana memperkuat kesadaran berdemokrasi serta menumbuhkan kebersamaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemilihan RT yang demokratis diharapkan dapat memperkuat kohesi sosial, semangat gotong royong, dan menciptakan lingkungan yang harmonis sebagai fondasi pembangunan berbasis komunitas.
Sebagai dasar hukum, Pemkot Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemkot berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung tertib, demokratis, dan transparan. Untuk mendukung kelancaran teknis, Pemkot Makassar juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Sebelum turun ke masyarakat, kami pastikan seluruh mekanisme dirumuskan dengan detail. Kami ingin demokrasi di tingkat RT berjalan aman dan damai tanpa menimbulkan konflik,” tegas Munafri.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa proses pemilihan RT/RW akan menggunakan sistem serupa pemilihan umum nasional, meliputi tahapan pendaftaran, penjaringan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil.
“Prosesnya akan menyerupai pemilu pada umumnya. Kami ingin masyarakat terbiasa dengan proses demokrasi sejak di lingkungan terkecil,” ujarnya.
Anshar menuturkan, kebutuhan teknis di lapangan sudah dipetakan, termasuk penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), distribusi logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi pemilihan.
Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah pemilih yang diperkirakan akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan 453.404 Kepala Keluarga (KK) memiliki hak suara sah.
Pemilihan RT akan digelar serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, melibatkan 4.965 RT dan 992 RW yang akan menjalani pemilihan ulang kepengurusan.
BPM Makassar menargetkan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, selesai sebelum Desember 2025.
“Rentang waktu pelaksanaan sedang difinalisasi dalam juklak dan juknis. Namun, kami pastikan seluruh proses rampung sebelum Desember,” pungkas Anshar.

Tinggalkan Balasan