SULSELONLINE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah berencana menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1447 H / 2026 M. Opsi penurunan lebih besar masih terbuka apabila langkah efisiensi yang disiapkan dapat berjalan optimal.
Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Senin (27/10/2025). Komisi VIII menekankan pentingnya prinsip efisiensi, transparansi, dan keberpihakan terhadap jamaah dalam penyusunan komponen biaya haji.
Berdasarkan usulan awal, rata-rata biaya haji tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp88,4 juta, dengan porsi pembayaran jamaah sekitar Rp54,9 juta (62 persen), dan sisanya Rp33,4 juta (38 persen) ditanggung dari nilai manfaat. Sebagai perbandingan, total BPIH tahun 2025 tercatat sebesar Rp89,4 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Erwin Aksa, meminta agar penetapan biaya haji tahun depan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kualitas layanan. “Biaya haji harus bisa turun, tapi pelayanan justru harus semakin meningkat,” ujar Erwin, anggota DPR dari Dapil Jakarta III.
Ia optimistis, di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, sistem penyelenggaraan haji akan lebih profesional dan terintegrasi. “Tujuannya sederhana: jamaah bisa beribadah dengan tenang, nyaman, dan berkesan,” tambahnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memperkirakan biaya haji 2026 dapat ditekan hingga Rp6 triliun melalui sejumlah langkah efisiensi. Ia juga meminta Kementerian Haji dan Umrah menjawab dua persoalan utama tahun sebelumnya, yakni tingginya biaya transportasi dan kurangnya kesiapan petugas haji.
Komisi VIII mengapresiasi sejumlah langkah peningkatan layanan yang tengah disiapkan, di antaranya:
* Seleksi maskapai penerbangan secara terbuka dan kompetitif untuk menekan biaya transportasi udara.
* Pelatihan intensif 30 hari bagi petugas haji (PPIH) untuk memperkuat kemampuan teknis dan pelayanan.
* Rencana pembukaan Embarkasi Yogyakarta guna mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan kenyamanan jamaah asal DIY dan sekitarnya.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal pembahasan BPIH agar kebijakan haji 2026 benar-benar mencerminkan keadilan, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan