MAROS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp1.499.085.444.000. Persetujuan ini didapatkan setelah disetujui oleh DPRD Maros dalam rapat paripurna pada Jumat (21/11/2025).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Maros Chaidir Syam bersama Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik di ruang rapat utama DPRD Maros. Rapat paripurna sempat tertunda beberapa jam karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.

Anggota DPRD Maros, Arie Anugerah, memaparkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Ranperda APBD awalnya sebesar Rp1.398.085.156.000. Selama pembahasan, jumlah ini bertambah Rp2.500.288.000, sehingga total Pendapatan Daerah menjadi Rp1.400.585.444.000. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp1,6 triliun, atau turun sekitar Rp110 miliar.

“Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp375.971.000.000, sementara sisanya bersumber dari Pendapatan Transfer yang setelah pembahasan totalnya menjadi Rp1.024.614.444.000,” jelas Arie. Ia merinci komponen PAD mencakup Pajak Daerah Rp242.475.000.000, Retribusi Daerah Rp23.698.000.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp11.000.000.000, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp98.798.000.000.

Belanja Daerah Tahun 2026 juga mengalami perubahan. Anggaran belanja sebelum pembahasan sebesar Rp1.496.585.156.000 bertambah Rp2.500.288.000, sehingga total menjadi Rp1.499.085.444.000. “Belanja Operasi mengalami penurunan dari Rp1.115.742.048.545 menjadi Rp1.103.916.694.345, sedangkan Belanja Modal meningkat dari Rp229.356.441.355 menjadi Rp248.682.083.555,” imbuhnya. Selain itu, Belanja Tidak Terduga dicatat sebesar Rp7.000.000.000 dan Belanja Transfer Rp139.486.666.100.

Arie juga menyampaikan Penerimaan Pembiayaan Tahun 2026 sebesar Rp100.000.000.000 berasal dari rencana pinjaman daerah, sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000 dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo. Dengan demikian, Pembiayaan Netto tercatat Rp98.500.000.000.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa penetapan APBD secara tepat waktu menjadi kunci kelancaran roda pemerintahan dan layanan publik. “Penetapan APBD tepat waktu untuk tahun 2026 sangat penting karena menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah,” tuturnya. “Ketepatan waktu ini memastikan semua kegiatan dapat berjalan sejak awal tahun anggaran tanpa hambatan,” tutupnya.