MAKASSAR – Sebanyak 500 guru mengikuti uji kompetensi (Ukom) calon kepala sekolah di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Jl Paccerakkang, Biringkanaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemetaan kompetensi pegawai yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.

Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa Ukom bertujuan mengukur kompetensi manajerial dan kepemimpinan para peserta. Tes mencakup pengetahuan umum, kemampuan memimpin, serta pengambilan keputusan.
“Ukom bukan berarti lulus atau tidak lulus, tetapi untuk mengetahui tingkat kompetensi setiap pegawai,” ujar Kamelia di kantornya, Balaikota Makassar, Selasa (25/11/2025).

Hasil uji kompetensi nantinya disampaikan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Dinas Pendidikan. Meski begitu, nilai Ukom bukan penentu utama kelayakan calon kepala sekolah.
“Ukom hanya menjelaskan kompetensinya, levelnya di mana. Setelah itu dicocokkan dengan tingkat pendidikan, lama bekerja, dan hasil seleksi Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Pengolahan data Ukom oleh BKN ditargetkan rampung pekan depan. Setelah itu, hasil akan diranking dan dilevelkan untuk melihat kemampuan peserta dalam mengambil keputusan. Penetapan daftar kepala sekolah diputuskan oleh Wali Kota Makassar bersama Sekda dan Dinas Pendidikan.

Pemkot Makassar membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2025 untuk mengisi 374 posisi kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, menyebutkan bahwa posisi yang lowong meliputi 5 kepala sekolah TK, 314 SD, dan 55 SMP.

Seleksi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurusan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 dan Nomor 5 Tahun 2025. Terdapat sepuluh syarat utama bagi guru yang ingin ikut seleksi, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan. PPPK juga dapat mendaftar sebagai calon kepala sekolah. (*)