SULSELONLINE.COM – Kasus penebangan liar atau illegal logging yang merusak hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus didalami kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya perubahan besar pada kondisi alam, mulai dari anak sungai yang ditimbun hingga bagian gunung yang diratakan.
Aktivitas penebangan hutan tersebut terjadi di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao. Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, sementara para terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah berubahnya kontur kawasan hutan lindung.
“Aktivitas di lokasi sudah dihentikan dan kami pasang garis polisi. Dari hasil olah TKP, ditemukan anak sungai yang ditimbun dan area gunung yang diratakan,” kata Aldy, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Gowa Ipda Nouva Tanjung menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan tertulis kepada para terlapor. Namun hingga kini belum ada yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk dari pihak kehutanan. Untuk terlapor, belum ada yang datang,” ujarnya mengutip kompas.com.
Sebelumnya, aparat gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat dini hari (12/12/2025). Meski tidak menemukan aktivitas penebangan saat itu, petugas menemukan jejak alat berat serta kerusakan hutan dalam skala luas.
Akibat aktivitas illegal logging ini, puluhan hektare hutan lindung dilaporkan gundul. Pohon-pohon pinus yang sebelumnya tumbuh lebat kini hilang.
Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, menyayangkan kerusakan tersebut. Menurutnya, kawasan hutan itu memiliki peran penting dalam mencegah banjir dan longsor.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena hutan ini berfungsi sebagai penyangga alam untuk mencegah bencana,” ujarnya.
Meski pengelolaan kawasan hutan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa, Darmawansyah menegaskan pihaknya tetap harus terlibat karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Gowa dan bahkan warga Kota Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan