SULSELONLINE.OM – Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap tanggal 25 Desember sebagai momentum kelahiran Yesus Kristus. Pada tahun ini, Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025.

Menjelang perayaan Natal, pertanyaan mengenai hukum mengucapkan “Selamat Natal” bagi umat Islam kembali mengemuka. Sejumlah ulama telah memberikan pandangan terkait hal ini, dengan pendapat yang beragam. Ada yang mengharamkan, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Berikut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, serta Quraish Shihab terkait hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam.

Pandangan Ustadz Adi Hidayat: Haram

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa mengucapkan selamat Hari Natal bagi umat Muslim hukumnya haram. Menurutnya, ucapan selamat kepada perayaan agama lain mengandung unsur pengakuan terhadap keyakinan di luar Islam.

“Hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar keimanan kita sebagai Muslim itu tidak diperkenankan. Haram hukumnya mengucapkan selamat apabila di dalamnya terdapat unsur pengakuan terhadap agama selain Islam,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut masuk dalam wilayah akidah yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pandangan Ustadz Abdul Somad: Mengandung Pengakuan Akidah

Ustadz Abdul Somad (UAS) juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Mustami’ Media, UAS menjelaskan bahwa ucapan selamat Natal berarti mengakui tiga hal, yakni Isa sebagai anak Tuhan, kelahiran Isa pada 25 Desember, dan wafatnya Isa di kayu salib.

“Ketiga hal tersebut dibantah oleh Al-Qur’an,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an menolak konsep trinitas, serta menyebutkan bahwa kelahiran Nabi Isa AS tidak terjadi pada musim dingin. Menurut UAS, kisah dalam Al-Qur’an menunjukkan Nabi Isa lahir pada musim panas, ketika buah kurma masih mengkal.

Begitu pula mengenai wafatnya Nabi Isa AS, Ustadz Abdul Somad menyebut bahwa Al-Qur’an menjelaskan Isa tidak disalib, melainkan orang lain yang diserupakan dengannya.

Meski demikian, UAS menegaskan bahwa larangan mengucapkan selamat Natal tidak berarti memutus hubungan sosial dengan umat Kristiani.

“Saya punya kawan Kristen. Dalam urusan sosial, saling memberi makanan, pakaian, itu tidak masalah. Tapi kalau sudah menyangkut akidah, maka ‘untukmu agamamu dan untukku agamaku’,” ujarnya.

Pandangan Quraish Shihab: Boleh demi Kerukunan

Berbeda dengan dua pendapat sebelumnya, Quraish Shihab berpandangan bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, selama tidak merusak akidah.

Pandangan ini disampaikan dalam dialog bersama Najwa Shihab dan Romo Aloysius Budi Purnomo pada Desember 2018. Menurut Quraish Shihab, mengucapkan selamat hari raya agama lain merupakan bentuk hubungan sosial dan kerukunan antarmanusia.

“Masalah ini hanya ramai di Indonesia dan Malaysia. Di Timur Tengah, mengucapkan selamat hari raya lintas agama adalah hal biasa,” ujar Quraish Shihab.

Ia menambahkan bahwa ucapan selamat tidak otomatis berarti mengakui keyakinan agama lain. Sebagai contoh, ketika umat Kristiani mengucapkan selamat Idulfitri kepada umat Islam, hal itu tidak berarti mereka meyakini ajaran Islam.

Quraish Shihab juga mengutip ayat Al-Qur’an yang menyebutkan ucapan salam Nabi Isa AS pada hari kelahirannya, sebagai dasar bahwa ucapan selamat atas kelahiran bukanlah persoalan akidah.

Dalam kesempatan lain, melalui Tafsir Al Misbah pada 2014, Quraish Shihab menegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan bagi orang yang akidahnya kuat dan memahami batasan keyakinan.

“Jika Anda mengucapkan selamat Natal dengan keyakinan bahwa Nabi Isa bukan Tuhan atau anak Tuhan, maka tidak ada masalah. Itu sebatas basa-basi sosial demi hubungan baik,” jelasnya.

Namun, ia juga memahami adanya larangan bagi umat awam yang dikhawatirkan akidahnya terganggu.

Penjelasan Lukman Hakim Saifuddin

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga pernah menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan di kalangan umat Islam terkait ucapan selamat Natal.

Menurutnya, kelompok yang mengharamkan beralasan bahwa ucapan tersebut dianggap sebagai pengakuan atas keyakinan Kristiani. Sementara kelompok yang membolehkan memandang Natal sebagai peringatan kelahiran Nabi Isa AS, yang juga diakui sebagai nabi dalam Islam.

Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa umat Islam sepakat tidak diperbolehkan mengikuti ritual atau peribadatan Natal.

“Yang dilarang adalah praktik ritual keagamaannya. Adapun ucapan selamat Natal, terdapat perbedaan pendapat, dan perbedaan ini hendaknya disikapi dengan saling memahami demi persaudaraan sesama manusia,” ujarnya.(*)