JAKARTA — Pemerintah memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026. Paket stimulus ekonomi ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pemberian fasilitas fiskal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.
Purbaya memaparkan bahwa kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menghadapi tantangan ekonomi yang masih berlanjut. Sejumlah stimulus disiapkan agar tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang tahun.
Insentif PPh 21 ini secara khusus menyasar pekerja di lima sektor usaha, meliputi:
-
Industri alas kaki
-
Industri tekstil dan pakaian jadi
-
Industri furnitur
-
Industri kulit beserta produk turunannya
-
Sektor pariwisata
Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara dengan Rp 10 juta per bulan. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Mengenai mekanisme pelaksanaan, insentif tetap mengikuti prosedur pemotongan pajak normal. Namun, nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai. Hal ini bertujuan agar penghasilan bersih yang diterima pekerja tidak berkurang.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan