MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, menanggapi orasi dukungan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disampaikan Bupati Luwu Utara (Lutra), Andi Abdullah Rahim. Menurut Jufri, sikap tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Jufri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin di Indonesia. Namun, keputusan pemekaran wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, terlebih saat ini masih berlaku kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Apa masalahnya? Semua orang bebas berbicara sekarang di republik ini. Apa pun yang kita sampaikan, baik di level rakyat maupun pejabat, kuncinya tetap di pemerintah pusat. Sampai saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran,” ujar Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap daerah yang ingin dimekarkan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Syarat mekar dari kabupaten menjadi provinsi apa? Minimal harus memiliki sejumlah kabupaten. Begitu juga pemekaran kabupaten baru, harus memenuhi jumlah kecamatan tertentu. Pertanyaannya, apakah sudah memenuhi syarat itu?” kata Jufri.
Meski demikian, Jufri menilai penyampaian aspirasi melalui orasi tidak dilarang selama masih berada dalam koridor hukum. “Yang salah itu kalau mau lepas dari Indonesia. Itu persoalan berat,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya viral di media sosial. Aksi tersebut digelar di perbatasan Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, tepatnya di Desa Bungadidi, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam aksi itu, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim turun langsung menemui ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Luwu Raya. Mengenakan pakaian dinas, ia berdiri di hadapan massa bukan untuk meredam aksi, melainkan menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan pemekaran.
Dalam orasinya, Andi Rahim menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan sekadar kepentingan politik, melainkan kebutuhan mendesak demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tana Luwu.
“Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah aspirasi yang sudah lama mengakar. Ini merupakan jalan konstitusional untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan