SULSELONLINE.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi acuan utama pengupahan bagi pekerja dan pelaku usaha di masing-masing provinsi.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, besaran upah minimum dihitung berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta produktivitas tenaga kerja.
Perbedaan karakteristik, biaya hidup, dan kemampuan ekonomi antarwilayah membuat nilai UMP 2026 tidak seragam. Sejumlah provinsi menetapkan UMP di atas Rp 5 juta, sementara daerah lainnya masih berada di kisaran Rp 2 jutaan.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 se-Indonesia sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
UMP 2026 Pulau Jawa dan Bali
Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terbesar, dengan DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi secara nasional.
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Banten: Rp 3.100.881,40
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Timur: Rp 2.446.880
Bali: Rp 3.207.459
UMP 2026 Wilayah Sumatera
Sebagian besar provinsi di Sumatera menetapkan UMP di atas Rp 3 juta, dengan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sebagai yang tertinggi di wilayah ini.
Aceh: Rp 3.932.552
Sumatera Utara: Rp 3.228.949
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Riau: Rp 3.780.495
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Jambi: Rp 3.471.497
Bengkulu: Rp 2.827.250
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Lampung: Rp 3.047.734
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
UMP 2026 Wilayah Kalimantan
Provinsi-provinsi di Kalimantan menunjukkan tren UMP yang relatif merata, mayoritas berada di atas Rp 3,5 juta.
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
UMP 2026 Wilayah Sulawesi
Sulawesi Utara mencatat UMP tertinggi di kawasan ini.
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Gorontalo: Rp 3.405.144
UMP 2026 Wilayah Maluku dan Papua
Wilayah Papua masih mencatat UMP tinggi secara nasional seiring tantangan geografis dan biaya hidup.
Maluku: Rp 3.334.490
Maluku Utara: Rp 3.510.240
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
Papua Selatan: Rp 4.508.100
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
UMP Tertinggi Nasional 2026
Berdasarkan data tersebut, UMP tertinggi di Indonesia pada 2026 ditetapkan di DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Angka ini menjadi yang paling tinggi secara nasional, melampaui seluruh provinsi lain, termasuk wilayah Papua yang UMP-nya berada di kisaran Rp 4,5 juta.
UMP 2026 menjadi batas minimum pengupahan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha di setiap provinsi dan diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.(*)

Tinggalkan Balasan