SULSELONLINE.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan kewenangan pemekaran Provinsi Luwu Raya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Sudirman usai pertemuan tertutup bersama kepala daerah se-Luwu Raya dan perwakilan mahasiswa di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis (29/1/2026) malam. Pertemuan yang dirangkaikan dengan makan malam itu berlangsung lebih dari dua jam dan berakhir sekitar pukul 22.40 Wita.

Dalam pertemuan tersebut hadir Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri, dan Bupati Luwu Patahuddin. Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi turut mendampingi Gubernur, bersama Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi. Hadir pula Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Wanoko dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pertemuan ini secara khusus membahas tuntutan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya, menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan Trans Sulawesi dalam dua pekan terakhir.

“Pertemuan ini terkait adanya inisiasi dari teman-teman yang sudah lama berjuang soal pemekaran. Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kewenangan pemekaran itu ada di pusat,” ujar Andi Sudirman yang mengenakan batik kuning usai pertemuan.

Andi Sudirman juga menyinggung masih berlakunya moratorium DOB. Meski demikian, ia mengakui pemekaran wilayah tetap dimungkinkan dengan kebijakan khusus dari pemerintah pusat, sebagaimana yang pernah terjadi di Papua.

“Saat ini memang ada moratorium, tetapi ada pengecualian khusus untuk kepentingan strategis nasional seperti di Papua. Itu semua kebijakan pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan pemerintah provinsi sangat terbatas dalam urusan pemekaran wilayah. Karena itu, Andi Sudirman mendorong anggota DPR RI dari daerah pemilihan Luwu Raya agar berperan aktif mengawal aspirasi pemekaran di tingkat pusat.

“Kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hanya melaksanakan kebijakan pusat. Teman-teman DPR RI dari Luwu Raya bisa menjadi perpanjangan tangan untuk mengetahui perkembangan terkini di pusat, karena kewenangannya memang bukan di daerah,” katanya.

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyampaikan hal senada. Ia menyebut moratorium DOB memang masih berlaku, namun dapat dibuka secara selektif dengan pertimbangan tertentu.

“Moratorium sampai saat ini masih berlaku, tetapi bisa dibuka secara selektif. Buktinya, saat moratorium masih berlaku, tiga daerah baru di Papua tetap dibentuk,” ujar Jufri Rahman.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi peluang bagi pembentukan Provinsi Luwu Raya, sepanjang seluruh persyaratan pemekaran dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi pemekaran sepanjang memenuhi syarat. Tapi kalau tidak bersyarat, pasti berhadapan dengan aturan,” tegasnya.

Jufri Rahman menambahkan, syarat pembentukan provinsi antara lain minimal terdiri dari lima kabupaten atau kota. Karena itu, kesiapan daerah di Luwu Raya perlu ditinjau secara menyeluruh sebelum mendorong pemekaran lebih lanjut.(*)