Sulselonline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon dan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku 1 hingga 31 Oktober 2026.
Artinya, subsidi pajak ini resmi berakhir pada hari ini Sabtu 31 Oktober 2026. Ayo serbu Samsat di Sulsel atau bayarlah pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi basul mobile yang dapat diunduh di play store atau di app store.
Diskon 50% Pokok Pajak berlaku untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tahun jatuh tempo 2025, 2024, 2023, dan seterusnya ke bawah.
Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen diberikan pada wajib pajak yang menunggak atau PKB-nya telah jatuh tempo.
Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga diberikan pada wajib pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan lingkup Sulsel.
Wajib pajak juga menikmati Pembebasan denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Cara Pembayaran
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah melalui beberapa saluran berikut:
• Aplikasi Digital: Bapenda Sulsel Mobile atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
• Mitra Bayar & Perbankan: Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, serta gerai Indomaret.
• Langsung: Kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling.(lim)

Tinggalkan Balasan