GOWA – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-706 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gowa Nomor 329/X/2026 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Melalui kebijakan ini, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan untuk masa pajak tahun 2002 sampai dengan tahun 2025. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 30 November 2026.

Program penghapusan denda tersebut berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 November 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda atas tunggakan pada periode masa pajak yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pembayaran PBB-P2 tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi salah satu kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penataan lingkungan yang lebih baik.

Melalui momentum Hari Jadi Gowa ke-706 dengan semangat “Gowa Damai Berjaya”, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.(*)