SULSELONLINE.COM – Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Armin Mustamin Toputiri, menyerahkan dokumen penting terkait perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) yang telah ia simpan selama sekitar 14 tahun. Dokumen tersebut merupakan arsip saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah.
Penyerahan dilakukan di hadapan masyarakat Walenrang dan Lamasi (Walmas) dalam acara buka puasa bersama di rumah almarhum mantan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak, Senin (9/3/2026). Dokumen diterima langsung oleh Bupati Luwu Patahudding, Ketua DPRD Luwu Gazali Hidayat, serta pejuang pemekaran Luwu Tengah Dhevy Bijak.
Armin menjelaskan dokumen yang diserahkan berisi arsip lengkap proses pengusulan pembentukan Luwu Tengah, mulai dari rekomendasi Bupati Luwu hingga Amanat Presiden (Ampres) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Totalnya hampir 200 halaman, bahkan sebagian dokumen disebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Menurutnya, pembentukan Luwu Tengah sebenarnya sudah berada di tahap sangat maju, bahkan telah memiliki naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tinggal menunggu pembahasan. Namun proses tersebut terhenti akibat moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat.
Armin mengaku baru menyerahkan dokumen tersebut sekarang karena sebelumnya terdapat berbagai dinamika dan klaim dari sejumlah pihak dalam perjuangan pemekaran wilayah tersebut.
Sementara itu, Bupati Luwu Patahudding menyambut baik penyerahan arsip tersebut. Ia mengaku bersyukur karena dokumen yang selama ini dicari akhirnya muncul kembali dan dapat menjadi bahan melanjutkan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Kawasan Walmas di bagian timur Kabupaten Luwu—yang meliputi Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi, dan Lamasi Timur—selama ini disebut sebagai wilayah utama yang akan masuk dalam calon daerah otonomi baru Luwu Tengah sekaligus basis kuat gerakan pemekaran wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan