SULSELONLNE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 18 Maret 2026. Meski demikian, layanan publik tetap berjalan dengan sistem shift.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyampaikan bahwa ASN masih berkantor hingga 17 Maret 2026 sebelum memasuki masa cuti bersama.
“Kita masih berkantor sampai besok, cuti mulai 18 Maret,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan, pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran (damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap beroperasi.
“Pelayanan tetap berjalan dengan sistem shift di masing-masing instansi,” jelasnya.
Pelayanan pemerintahan secara penuh dijadwalkan kembali normal pada 25 Maret 2026. Namun, pada tanggal tersebut hingga 27 Maret 2026, Pemkab Maros juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Chaidir menjelaskan, ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, disertai alasan serta bukti pendukung, seperti tiket perjalanan bagi yang melakukan mudik.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFA diwajibkan membuat laporan kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir. Begitu pula bagi ASN yang tidak menyampaikan laporan kerja, maka status WFA tidak diakui dan akan dianggap absen.
“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur, intinya pelayanan tetap terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Idulfitri.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelayanan tetap berjalan, meski pegawai bekerja dari lokasi berbeda. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur.
“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan