Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan latar belakang munculnya usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan itu lahir dari masukan berbagai pihak, termasuk kader partai politik yang dilibatkan dalam proses kajian.
“Dalam kajian ini kami melibatkan banyak elemen, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang memberikan saran dan pandangan untuk perbaikan sistem politik di Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan kader partai membuat rekomendasi tersebut disusun secara objektif berdasarkan pengalaman nyata di internal partai.
Menurut Budi, salah satu temuan penting dalam kajian tersebut adalah belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK juga menyoroti praktik pendanaan politik yang berisiko, termasuk dugaan adanya “pemodal” dalam proses politik, sebagaimana tercermin dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
“Melalui kajian ini, kami berharap biaya-biaya politik bisa ditekan,” kata Budi.
Sebelumnya, dalam laporan Direktorat Monitoring KPK 2025, lembaga antirasuah merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan guna memastikan proses kaderisasi berjalan lebih sehat.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian isi rekomendasi tersebut.
Namun, usulan ini menuai respons negatif dari sejumlah partai politik. Partai NasDem secara tegas menolak rekomendasi tersebut. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menilai masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya, itu keputusan masing-masing partai. Itu hak partai politik dan tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.
Penolakan juga datang dari Partai Amanat Nasional. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK seharusnya tidak masuk ke ranah internal partai politik.
“KPK tidak semestinya masuk ke urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum,” kata Saleh.
Ia menambahkan, setiap partai telah memiliki aturan internal melalui AD/ART sebagai dasar dalam menjalankan organisasi. Jika diatur pihak luar, hal itu dikhawatirkan justru menimbulkan polemik baru.
Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya perbaikan tata kelola politik oleh KPK dan prinsip kemandirian partai politik dalam mengatur rumah tangganya sendiri.(*)

Tinggalkan Balasan