MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang mencuat ke publik.
Munafri menegaskan dugaan tersebut mencederai prinsip transparansi yang selama ini menjadi dasar tata kelola pemerintahan di Kota Makassar.
Menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah, Munafri memerintahkan Inspektorat Kota Makassar memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Langkah itu diambil setelah beredar video di media sosial yang berisi pengakuan seorang kepala sekolah. Dalam video tersebut, kepala sekolah itu mengaku diminta menyerahkan uang puluhan juta rupiah agar dapat dilantik sebagai kepala sekolah definitif.
Video tersebut juga menyebut sejumlah nama yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Munafri mengatakan pemeriksaan saat ini sedang berlangsung. Inspektorat diminta mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang namanya disebut dalam video maupun informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri, Minggu (28/6/2026).
Ia menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar satu pihak. Seluruh nama yang disebut akan dimintai klarifikasi melalui proses konfrontasi agar masing-masing memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.
Munafri menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara maupun pihak lainnya.
Menurutnya, proses tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Munafri mengingatkan sejak awal dirinya bersama Wakil Wali Kota memimpin Makassar, seluruh proses promosi jabatan diarahkan berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Prinsip tersebut, kata dia, berlaku untuk semua jabatan, termasuk kepala sekolah. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak memanfaatkan proses pengisian jabatan untuk mencari keuntungan pribadi maupun menjanjikan sesuatu kepada calon pejabat.
“Sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, mengakui pernah didatangi seorang kepala sekolah yang membawa amplop putih ke ruang kerjanya.
Pengakuan tersebut disampaikan Yunus saat memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyeret namanya dalam dugaan jual beli jabatan kepala sekolah.
Menurut Yunus, kepala sekolah tersebut lebih dahulu menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 18 Juni 2026, atau lima hari sebelum pengukuhan kepala sekolah.
Dalam percakapan itu, perempuan tersebut menyampaikan keinginannya untuk datang ke kantor dan bertemu dengannya.
Yunus mengatakan dirinya membalas pesan tersebut dengan menyampaikan bahwa ia sedang berada di kantor.
Tak lama kemudian, kepala sekolah itu kembali mengirim pesan dan menanyakan apakah bisa mengirim nomor rekening atau menyerahkan sesuatu secara tunai.
“Dia bertanya, bisa kirim nomor rekening atau tunai, daripada singgah menarik uang, dia bilang untuk Pak Ata,” ungkap Yunus kepada Tribun Timur, Minggu (28/6/2026).
Mendapat pesan tersebut, Yunus mengaku langsung menolak. Ia mengatakan telah menyampaikan kepada kepala sekolah itu bahwa dirinya tidak boleh menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya.
“Saya jawab, mohon maaf Bu, kami tidak boleh menerima apa pun berkaitan dengan jabatan kami,” ujarnya.
Setelah itu, kepala sekolah tersebut membalas dengan menyampaikan permintaan maaf dan mengaku keliru. Namun, menurut Yunus, persoalan tidak berhenti sampai di situ.
Beberapa waktu kemudian, kepala sekolah itu kembali menghubunginya untuk meminta nomor telepon seseorang bernama Ata.
Yunus menjelaskan, sebelum peristiwa amplop itu terjadi, kepala sekolah tersebut memang beberapa kali meminta bantuannya agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Dalam percakapan mereka, perempuan itu mengaku telah lulus uji kompetensi dan wawancara sehingga meminta petunjuk serta bantuan.
Namun, Yunus menegaskan dirinya justru menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena faktor usia. Ia mengatakan aturan Kementerian Pendidikan membatasi usia maksimal calon kepala sekolah.
“Kalau umurnya sudah lewat 56 tahun, tidak bisa lagi. Itu aturannya, bukan karena saya,” tegasnya.
Meski telah berulang kali diberikan penjelasan, Yunus mengaku kepala sekolah tersebut tetap bersikeras ingin diangkat menjadi kepala sekolah.
“Sudah saya jelaskan tidak bisa, tetapi dia tetap memaksa bagaimana caranya supaya jadi kepala sekolah,” ungkapnya.
Menurut Yunus, saat datang ke ruang kerjanya, kepala sekolah tersebut membawa sebuah amplop putih. Ia menegaskan tidak pernah membuka maupun menyentuh amplop tersebut.
“Saya tidak pernah sentuh itu uang. Dia sendiri yang simpan di laci saya,” katanya mengutip tribun-timur.com.
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Yunus mengaku langsung menghubungi Ata.
“Saya hubungi Pak Ata, saya bilang ini ada orang datang simpan uang,” ujarnya.
Yunus mengaku awalnya berniat memanggil kepala sekolah tersebut untuk diberikan pembinaan. Namun, sebelum hal itu dilakukan, persoalan tersebut lebih dahulu mencuat ke publik.
Ia menegaskan amplop itu sengaja tidak disentuh karena ingin dijadikan barang bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan.
“Saya mau jadikan barang bukti bahwa dia yang simpan uang itu. Saya tidak pernah ambil dan tidak pernah sentuh,” katanya.
Yunus juga mengaku tidak mengetahui nominal uang di dalam amplop putih tersebut karena sejak awal tidak pernah membukanya.
“Saya tidak tahu berapa isinya, karena saya tidak pernah buka,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan kepala sekolah tersebut sempat mengatakan bahwa amplop itu merupakan titipan untuk Ata. Ia mengaku hanya memberikan nomor telepon Ata dan tidak mengetahui kelanjutan komunikasi di antara keduanya.
“Dia bilang mau kasih ke Pak Ata. Saya cuma kasih nomor HP Pak Ata, selebihnya saya tidak tahu,” jelas Yunus.

Tinggalkan Balasan