MAKASSAR – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) itu menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dan tindakan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/P.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tidak memenuhi syarat hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim juga membatalkan tindakan penahanan terhadap Bahtiar. Menurut hakim, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka penahanan yang dilakukan penyidik otomatis kehilangan dasar hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan, termasuk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros tempat ia ditahan selama proses penyidikan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lapas Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar hakim.

Meski memenangkan praperadilan, putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menjerat Bahtiar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, hakim hanya membatalkan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan, sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan tetap berlaku.

“Putusan tersebut tidak membatalkan Sprindik. Karena itu penyidikan terhadap perkara pada prinsipnya masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” kata Soetarmi saat dihubungi.

Ia menjelaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, mencakup kemungkinan penyempurnaan proses penyidikan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Menurutnya, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, namun tidak menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memperhatikan pertimbangan pengadilan.

Bahtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan dengan alasan penyidik dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.

Proyek senilai Rp60 miliar itu diperuntukkan mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah. Namun, dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin, HS, UW, RE, RM, dan RRSA.(*)