MAROS – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 112 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Bahtiar keluar dari Lapas yang berlokasi di Jalan Poros Kariango No. 98, Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (29/6/2026), setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Ia dijemput oleh kuasa hukumnya, Irwan Muin, bersama sejumlah anggota keluarga usai putusan hakim memerintahkan pembebasannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, membenarkan Bahtiar meninggalkan lapas sekitar pukul 23.00 Wita. Menurutnya, proses pembebasan juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Ada juga dari pihak Kejati Sulsel, yang bersangkutan keluar dari lapas sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Ali Imran mengutip Tribun Timur, Selasa (30/6/2026).
Selama menjalani masa penahanan, Bahtiar mengikuti aktivitas sebagaimana warga binaan lainnya, seperti beribadah dan berolahraga. Ia juga ditempatkan di blok umum bersama tujuh warga binaan lain yang berasal dari berbagai perkara, mulai dari perundungan anak, pencurian, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
Bahtiar Baharuddin ditahan sejak 9 Maret 2026 dan baru dibebaskan pada 29 Juni 2026, sehingga total menjalani penahanan selama 112 hari.
Mantan Pj Gubernur Sulsel yang menjabat pada 5 September 2023 hingga 17 Mei 2024 itu memperoleh kebebasan setelah memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Muhammad Adil Kasim. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menilai terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan program.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, mengungkapkan mekanisme hibah bibit tidak diawali dengan proposal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya, dulu ditetapkan,” ujar Didik, Senin (9/3/2026).
Selain itu, lahan untuk penanaman bibit juga disebut belum dipersiapkan ketika pengadaan dilakukan.
“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN,” ungkapnya.
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, sekitar 3,5 juta bibit nanas dari total empat juta bibit dilaporkan mati sebelum dapat dimanfaatkan.
“Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” lanjut Didik.
Kejaksaan memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp50 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan