Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap dilakukan di wilayah Sumatera Utara dengan mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama sejumlah pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Lembaga antirasuah itu juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT.

Berdasarkan informasi yang beredar, operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiganya diproses hukum dalam perkara dugaan suap terkait jabatan. Selain itu, Suhardiman juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(*)