Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan kebijakan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang menonaktifkan sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) karena terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat, tidak akan berdampak pada keterlambatan pembayaran belanja pegawai, khususnya gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Firdaus Madjid, menegaskan bahwa Pemkab Gowa terus mengupayakan agar pembayaran gaji dan TPP ASN dapat dilakukan tepat waktu meskipun saat ini tengah berlangsung proses transisi pemerintahan.

“Kami sedang berupaya agar proses pembayaran, khususnya gaji dan TPP, dapat berjalan tepat waktu. Kami memahami kekhawatiran teman-teman ASN. Karena itu, kami juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memastikan aspek administrasi dan kewenangannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Firdaus, Sabtu (29/8/2026).

Firdaus menjelaskan, Pemkab Gowa telah melakukan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (28/8/2026) guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses pembayaran gaji dan TPP ASN.

Dalam konsultasi tersebut, dibahas berbagai aspek administratif dan kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah pascapergantian sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gowa.

Menurut Firdaus, pembayaran gaji ASN pada prinsipnya dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Perintah Bupati Gowa mengenai penunjukan pejabat pelaksana tugas pada sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Plt Sekda dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun demikian, untuk Plt Kepala BPKAD diperlukan penegasan secara eksplisit dalam Surat Perintah Tugas (SPT) terkait kewenangannya sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Penegasan kewenangan ini diperlukan sebagai bagian dari kepastian administratif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Firdaus.

Ia menambahkan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Firdaus menegaskan, berbagai langkah yang ditempuh pemerintah daerah bertujuan agar pergantian pejabat tidak mengganggu jalannya pemerintahan, termasuk pemenuhan hak-hak ASN dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia meminta para ASN untuk tetap bersabar dan memberikan waktu kepada pejabat pelaksana tugas dalam menyelesaikan proses transisi. Ia juga mengharapkan dukungan dari para pejabat lama, baik eselon II, III, maupun IV, agar berbagai pekerjaan yang bersifat mendesak tetap dapat berjalan dengan baik.

“Saya meminta dan sangat berharap agar para pejabat lama dapat membantu mempercepat proses ini,” ujarnya.

Firdaus mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir, para pejabat pelaksana tugas menghadapi tantangan dalam mengoordinasikan pekerjaan yang bersifat mendesak karena minimnya dukungan dari pejabat sebelumnya.

Menurutnya, pengalaman dan pemahaman teknis para pejabat lama sangat dibutuhkan agar proses administrasi dan koordinasi pemerintahan tetap berjalan lancar.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersama-sama membantu proses transisi ini,” kata Firdaus.

Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan harus menjadi perhatian bersama. Pergantian pejabat, lanjutnya, tidak boleh menghambat pelayanan publik maupun pemenuhan hak-hak ASN.

“Untuk teman-teman ASN, mohon bersabar. Kami sedang bekerja dan berupaya menyelesaikan proses ini secepatnya. Kami berharap semuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Firdaus Madjid.(*)