MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah untuk memperkuat basis data pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K di Lapangan Pallantikang, Kompleks Kantor Bupati Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (14/9/2026).

Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan, integrasi data tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan daerah.

Menurutnya, pemutakhiran data objek pajak membutuhkan dukungan data pertanahan yang akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dihitung dan dikelola dengan lebih baik.

“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, pertukaran data akan dilakukan menggunakan sistem web service berbasis REST JSON. Sistem ini memungkinkan komputer Bapenda dan Kantor Pertanahan saling berkomunikasi dan bertukar data secara elektronik.

Dengan sistem tersebut, proses pertukaran data tidak lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme manual yang membutuhkan waktu lebih lama.

Data yang dipertukarkan mencakup informasi pertanahan dan perpajakan, di antaranya Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah dan bangunan, nilai tanah dan bangunan, data pembayaran BPHTB, informasi pemegang hak, hingga titik koordinat bidang tanah.

Ferdiansyah mengatakan, integrasi tersebut diharapkan membantu Bapenda memperbarui basis data perpajakan secara berkala. Data pertanahan juga dapat digunakan untuk mencocokkan kondisi objek pajak dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan daerah.

Kerja sama itu mencakup pemanfaatan data dan informasi PBB-P2 dan BPHTB.

“Termasuk pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak serta pelaksanaan tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pelayanan pertanahan,” sebutnya.

Tax clearance memungkinkan kewajiban pajak diperiksa dalam proses pelayanan pertanahan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi.

“Data yang lebih akurat tentu akan membantu kita dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ferdiansyah berharap integrasi data tersebut tidak hanya berdampak pada pengelolaan penerimaan daerah, tetapi juga dapat membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan akurat.

PKS antara Bapenda Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Kerja sama tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, integrasi data penting untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib dan berbasis data.

Menurutnya, data pertanahan yang akurat akan membantu pemerintah mengetahui kondisi objek pajak secara lebih jelas. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan ketepatan data wajib pajak.

“Kita ingin data yang dimiliki pemerintah semakin akurat dan terintegrasi. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah bisa lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” kata mantan Ketua DPRD Maros itu. (*)