SULSELONLINE.COM – Sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir. Operator telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tetap dapat digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut. Selanjutnya, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.

Namun, aturan ini tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover, yakni membawa sisa kuota ke periode berikutnya.

Dalam SE tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Sisa kuota dipandang sebagai manfaat ekonomi yang telah dibayar pelanggan sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja saat masa berlaku paket berakhir.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayar.

Rollover Bukan Satu-satunya Pilihan

Perlindungan sisa kuota tidak harus dilakukan melalui rollover. Operator dapat menyediakan sejumlah mekanisme lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat atau transfer, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Dengan demikian, pelanggan tidak otomatis mendapatkan rollover pada setiap paket internet. Yang diwajibkan adalah tersedianya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota.

Operator juga wajib memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Selain itu, operator harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota, termasuk bagaimana kuota tersebut akan diperlakukan ketika masa layanan berakhir.

Tindak Lanjut Putusan MK

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, Kemkomdigi menyatakan putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

SE tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, 28 September 2026 bukan tanggal mulai berlakunya larangan kuota hangus, melainkan batas waktu bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.(*)