MAKASSAR— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026. Seharusnya pemberian insentif ini berakhir pada 31  Oktober 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1852/X/Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada 30 Oktober 2026.

Andi Sudirman menjelaskan, perpanjangan masa insentif pajak ini menjadi langkah adaptif pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi wajib pajak di tengah masa pemulihan ekonomi.

“Kami melihat pemberian insentif pajak sebelumnya memberikan dampak yang sangat positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif ini agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas,” ujar Andi Sudirman di Makassar, Senin (2/11/2026).

Plh Kepala Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka menambahkan, perpanjangan insentif ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2026 hingga 31 Desember 2026.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov Sulsel memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

  • Pembebasan 100 persen denda PKB.
  • Pembebasan 100 persen denda BBNKB.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas denda SWDKLJJ untuk tahun yang telah berlalu

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah cukup membayar pokoknya saja dengan potongan sebesar 50 persen, serta bebas dari seluruh sanksi denda.

Program ini bisa dimaksimalkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan untuk mengurus legalitas dan menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administratif.

Masyarakat dapat ke kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah berbasis digital sebelum batas waktu 31 Desember 2026 berakhir.

“Selain langsung ke kantor samsat, wajib pajak juga bisa membayar pajak di layanan unggulan kami seperti samsat keliling, kedai samsat, samsat drive thru dan juga bisa membayar secara online melalui Basul Mobile yang dapat diunduh di playstore atau di appstore,” ujarnya.(lim)