SULSELONLINE.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta seluruh daerah bersiap-siap mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022.

Meski belum ada pengumuman kapan pendaftaran PPDB setiap daerah akan dimulai, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh dinas pendidikan mempersiapkan diri.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022. Seperti tahun sebelumnya, PPDB harus berlangsung adil dan transparan.

Dalam imbauannya, Kemendikbud Ristek meminta seluruh pemangku kepentingan dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB 2022/2023, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu.

Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
Ada beberapa ketentuan dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuannya:

1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dimohon segera:

Mempersiapkan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lalu menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.

Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima) ke dalam sistem dapodik