Hari Kedua Penertiban, Samsat Pangkep Kumpulkan Pajak Rp 56 Juta

Berita70 Dilihat

PANGKEP –Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor pada Rabu 8 Juni 2022 di Jalan Sultan Hasanuddin di depan Tugu Bambu Runcing Kabupaten Pangkep.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengimbau agar wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin terjaring razia pajak kendaraan.

Samsat Pangkep akan terus menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangkep Hasrul.

Pada penertiban ini petugas menjaring 69 unit kendaraan dengan  rincian kendaraan roda dua sebanyak 41 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 28 unit.

Sementara kendaraan yang terbayar sebanyak 63 unit senilai Rp 56.200.460.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.

Petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak mengenai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.(alim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *