SULSELONLINE.COM — Zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim. Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusly menyebut kewajiban ini tak lama lagi akan dilakukan setiap umat muslim. Mengingat, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

“Untuk itu pengelolaannya harus jelas. Harus kita perhatikan dengan seksama dalam rangka memastikan saudara-saudara kita itu dapat tepat sasaran. Apalagi tak lama kita akan memasuki bulan suci ramadhan,” imbuhnya.

Hal ini disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi Angkatan 5 terkait Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Almadera, Makassar. Kamis (31/03/2022).

Selain dirinya, narasumber yang juga hadir yaitu, Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal, Pemerhati Zakat, Ridwan Usman. Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, hingga pemuka agama kewilayahan.

Lanjut legislator Partai Persatuan Pembangunan itu, zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi umat Islam. Wajib zakat adalah orang Islam atau badan yang dimiliki orang Islam yang memenuhi ketentuan tentang haul, nisab, dan kadar zakat untuk membayar zakat.

“2/3 persen harta yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Ketika tidak dilaksanakan berarti dosa. Kata wajib adalah perintah untuk dilaksanakan, tidak bisa jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.