SULSELONLINE.COM  – Menjadi pegawai negeri sipil kini bukan lagi  menjadi impian banyak orang.

Namun profesi ini memiliki gaji dan tunjangannya yang tetap serta memiliki kepastian di hari tua.

Itulah sebabnya masih banyak orang yang mau menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS yang dilaporkan pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu (16/8/2023).

Kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku di tahun depan tersebut adalah sebesar 8% dari gaji sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Lalu berapa gaji lulusan sarjana jika menjadi PNS?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan IIIa mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Namun jika dihitung secara kasar, dengan adanya kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai tahun depan, maka gaji yang akan diterima oleh golonganIIIa akan mulai dari Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.

Nilai gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nanti akan didapat.

Setiap tahunnya pemerintah memberikan peluang kepada PNS untuk mengembangkan kariernya, salah satunya adalah dengan kenaikan pangkat PNS.
Terdapat beberapa prasyarat untuk kenaikan pangkat, antara lain:

1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.

2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki

3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik

Berikut ini daftar lengkap gaji PNS golongan IIIa setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun depan.

Gaji PNS Lulusan Sarjana
Rp 2.785.752
Rp 2.872.800
Rp 2.964.060
Rp 3.057.372
Rp 3.153.600
Rp 3.252.960
Rp 3.355.452
Rp 3.461.076
Rp 3.570.156
Rp 3.682.584
Rp 3.798.576
Rp 3.918.132
Rp 4.041.576
Rp 4.168.908
Rp 4.300.128
Rp 4.435.560
Rp 4.575.312

Demikianlah daftar gaji PNS golongan IIIa mengutip detik.com.. Gaji yang tertera di atas merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nantinya akan diterima sesuai dengan keputusan instansi tempat bekerja.(*)