SULSELONLINE.COM – Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Islam yang sudah dikatakan mampu. Salah satu zakat yang wajib dipenuhi umat Islam adalah zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim. Selain itu, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Lantas, bagaimana ketentuan soal zakat fitrah? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha’ atau setara 2,5 kg. “Iya benar setara dengan 2,5 kg,” kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.
Baznas Maros Terima Zakat Rp 280 Juta dari Suhartina Bohari
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis. “Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus. Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup. “Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah,” tuturnya.
Doa Menerima Zakat Fitrah, Dibaca Saat Mendapatkan Zakat
Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.
“Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu,” kata Anwar.
Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya, bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Tata Cara, Doa dan Lafaz Niat Saat Menyerahkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri atau Mewakili Orang
Sementara untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dbayarkan pengeluaran zakatnya. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. “Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
<!–nextpage–>
Merunut Kompas.com, (25/4/2021), ada kriteria penerima zakat atau mustahiq yang perlu dimengerti. Mustahiq merupakan mereka yang tergolong sebagai orang miskin dan fakir.
Adapun penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS. Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama ia bukan muzakki (pembayar zakat), maka orang tersebut termasuk mustahiq.
Sementara itu, Baznas memiliki pertimbangan tersendiri. Penerima zakat fitrah adalah berpedoman pada nisab atau batasan kekayaan. Menurut pihak Baznas, mereka yang dibantu adalah orang-orang yang di bawah nisab yaitu berpenghasilan sebesar di bawah Rp 6 juta (per bulan) menurut nisab emas.
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
- Amil, yaitu mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Sang Pencipta dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
- Riqab atau budak. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional.
- Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.
- Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
PLN Peduli, Beri Bantuan Beasiswa, Zakat dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan