SULSELONLINE.COM – Pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram/3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026), seperti dilihat di baznas.go.id Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, besaran tersebut berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS dan diharapkan menjadi pedoman seragam dalam pengelolaan zakat fitrah Ramadan 2026. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakannya sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Meski demikian, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menyesuaikan nominal apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan, sepanjang tetap sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Penyalurannya kepada delapan golongan mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
Kiai Noor berharap, dengan keputusan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat. Ia juga memastikan pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan