“Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin,” ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dia menegaskan, kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil. Kebijakan itu, sebut Dian, sudah diterapkan mulai Senin (7/6/2021).

“Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil,” ujarnya.
Dian menambahkan, bagi warga yang mengurus SIM dan SKCK belum ada bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil, di berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

“Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil,” kata Dian seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).