SULSELONLINE.COM — Seorang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, meninggal dunia.

Suryaman merupakan anggota majelis hakim yang memberi vonis kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Saat memberi vonis 4 tahun bui untuk HRS, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto, sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Ketua Majelis Hakim, Khatwanto, saat itu memvonis HRS empat tahun penjara sempat menawarkan tiga opsi kepada HRS.

Tiga opsi ini diatur dalam Pasal 196 KUHP.

Hakim Khatwanto menanyakan kepada terdakwa HRS untuk memilih salah satu opsi itu setelah membacakan vonis 4 tahun penjara.

“Pasal 196 KUHP saudara mempunyai hak

1. Menerima atau menolak putusan

2. Hak untuk pikir-pikir selama satu minggu 7 hari

3. Hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan.

Terhadap tiga opsi hak saudara apakah akan berkonsultasi ke penasihat hukum atau langsung menjawab.”

Demikian pertanyaan Hakim Khatwanto kepada HRS.

Namun HRS langsung menjawab tanpa konsultasi ke penasihat hukumnya dan memilih opsi banding.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum langsung banding.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memastikan HRS terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Tak hanya itu, Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan HRS terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Adapun dalam hal yang memberatkan eks Imam Besar Front Pembela Islam itu dalam vonis hakim yakni karena yang bersangkutan terbukti menciptakan keresahan di masyarakat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Khadwanto.

Sedangkan hal yang meringankan yakni karena terdakwa merupakan tanggungan keluarga dan guru agama sehingga ilmunya masih dibutuhkan.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menyatakan HRS sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong dan menjatuhkan hukuman kepada HRS penjara 6 tahun.

Putusan itu ditanggapi HRS dengan mengajukan banding. Hal itu diungkapkan HRS di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada HRS untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

“Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab?,” kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Tak menunggu waktu lama, HRS langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

HRS menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

“Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir,” ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, HRS menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” imbuhnya.

Tak hanya HRS sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

“Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding,” tutur kuasa hukum.

Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b.

Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.

Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016.

Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab.

Apalagi ketika HRS memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021).

Saat itu, HRS mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat tanpa pamit keluar sidang.

“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” tegas Khadwanto saat itu.

Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum HRS soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.

“Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum,” kata kuasa hukum HRS, Munarman.

Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar HRS lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam layar terlihat, HRS kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara HRS.

Namun tak terdengar jelas perbincangan HRS dan petugas. Pada persidangan itu, tim kuasa hukum HRS juga menyatakan walk out dari persidangan.

Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.(*)