SULSELONLINE.COM – Undang-undang (UU) yang mengatur masa pensiun Anggota TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam UU itu disebutkan perwira TNI memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.

UU itu digugat oleh banyak pihak. Salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut berisi terkait masa pensiun anggota TNI. Diketahui, berdasarkan pasal tersebut, usia pensiun paling tinggi bagi anggota TNI adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam permohonannya, Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri. Mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh.

Diketahui, usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Para penggugat menilai apabila perbedaan ini dibiarkan maka melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 yakni pasal 27 ayat 1 UUD 1945; 28 d ayat 1 UUD 1945; lalu pasal 28 H ayat 2 UUD 1945.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan gugatan Euis dkk tersebut relevan.

Katanya, DPR dan pemerintah sudah berencana merevisi UU TNI, termasuk terkait masa pensiun TNI.

“Usia pensiun untuk TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan untuk perwira berumur 58. Polri, PNS, 60 tahun, itu kebijakan pemerintah. Bahkan Jaksa yang tadinya 62 tahun berdasarkan UU Jaksa baru jadi 60 tahun,” kata TB Hasanuddin.

“Nah, di TNI ada DPR khususnya Komisi I untuk revisi UU TNI, salah satunya direncanakan revisi masa pensiun dari 58 jadi 60 tahun. Sehingga kalau menurut saya gugatan ke MK relevan,” imbuhnya.

TB Hasanuddin menjelaskan, bedasarkan hasil penilaian, peninjauan, hingga survei, PNS, Jaksa, Polri hingga TNI masih memungkinkan untuk menjabat hingga 60 tahun. Ia menambahkan, gugatan MK dan revisi UU TNI di DPR tak akan berbenturan secara teknis.

“Materinya kan sama. Jadi enggak berbenturan toh? Kecuali beda. Substansinya kan sama. Kalau dahulukan MK ya sudah, kita nanti menetapkan UU-nya, jadi lebih afdal. Kalau MK tidak setuju, ya kita revisi UU-nya,” jelas dia.

Bila gugatan ini dikabulkan MK, masa dinas Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D. akan bertambah selama dua tahun.(al)

Jenderal Andika Perkasa Menangis Lihat Perjuangan Bawahannya Melawan Kanker Otak