SULSELONLINE.COM — Anggota DPRD Kota Makassar Dra. Hj. Kartini menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 bertema Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan anak Jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar Angkatan 1. Selasa (15/02/2022) di Hotel Aston, Makassar.
Dalam kegiatan ini, selaku pemateri, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Eldi Indra Malka dan Kepala Bidang Pengendali Bantuan Jaminan dan kesejahteraan sosial, A. Rahmat Mappatoba serta dipandu oleh moderator DR. H. Muh. Said, MM., M.AP.
Legislator Partai Perindo ini mengatakan, regulasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap anjal (Anak Jalanan) dan gepeng. Perda ini juga telah diatur baik berdasarkan kepercayaan maupun undang-undang.
“Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka. Pembinaan ini ada pada sinergi antara masyarakat dan pemerintah, serta tidak menutup kemungkinan adanya peran swasta,” tutur Srikandi Palemen Makassar tersebut dalam sambutannya.
“Saya harap apa yang didapatkan disini melalui sosialisasi perda, dapat disebarkan ke lingkungan sekitar agar ini menjadi perhatian kita semua bukan hanya pemerintah tapi masyarakat juga ikut berkontribusi” tambahnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Eldi Indra Malka mengimbau agar adanya peran serta masyarakat untuk membantu menyebarkan perda ini ke lingkungan masing-masing.
“Agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan dan berlakunya perda ini,” pesannya.
Tujuannya, agar generasi muda seperti anak jalanan dan gelandangan tidak semakin menjamur di jalan. Bahkan, menurut beliau, kerap kali mengganggu pengguna jalan.
Pihaknya juga berkomitmen akan membina dan memberdayakan mereka agar tidak lagi kembali mengemis di jalan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Bantuan Jaminan dan kesejahteraan sosial, A. Rahmat Mappatoba, berharap dengan sosialisasi ini bisa meminimalisir keberadaan anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan