SULSELONLINE.COM — Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi senilai Rp 45 juta per jamaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (16/2).

Menag mengatakan, pertimbangan dari usulan ini adalah penyeimbang besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji pada tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji senilai Rp 45.053.368 per jamaah. Biaya perjalanan ibadah haji, antara lain, biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi,” ujar Yaqut dalam rapat yang dilakukan virtual, Rabu (16/2).

Usulan yang disampaikan Menag mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, biaya haji per jamaah senilai Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp 31,4 hingga 38,3 juta.

Komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun. Hal ini diambil dari nilai manfaat atau optimalisasi, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Menag mengatakan, pertimbangan angka ini dilakukan melihat penetapan penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. Kedua, adanya prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan standar biaya masukan (SBM) yang ditetapkan menteri keuangan (operasional dalam negeri).

Selanjutnya, yang menjadi pertimbangan adalah dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Terakhir, hal ini juga melihat efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya.

“Untuk haji khusus, total usulan atau optimalisasi senilai Rp 9,3 miliar. Sumber dana pembiayaan dari nilai manfaat, dana setoran awal, dan dana setoran lunas,” ujar Yaqut.

Hingga saat ini, Menag juga menyampaikan pemerintah belum mendapatkan kepastian dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Sementara, waktu keberangkatan pertama jamaah haji berdasarkan asumsi normal berlangsung pada 5 Juni 2022.

“Kepastian ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sampai saat ini belum dapat diperoleh,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, kata Menag, pemerintah belum bisa mendapatkan kepastian soal kuota haji. Sejauh ini, Kemenag menyiapkan tiga skenario, yaitu kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah haji sama sekali.

Kendati masih menunggu kepastian, Kemenag akan mengirimkan tim ke Arab Saudi dalam waktu dekat untuk melakukan berbagai persiapan, seperti tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

“Jamaah akan diberangkatkan kurang lebih tanggal 5 Juni. Ini menunjukkan waktu tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M cukup pendek, hanya sekitar 3 bulan 15 hari, atau 3,5 bulan. Jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun 2022 adalah jamaah haji yang berhak berangkat pada 2020,” kata Yaqut.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan persiapan haji 2022. Hal ini dilakukan mengingat waktu yang semakin dekat dengan pelaksanaan haji. “Masih ada waktu untuk sosialisasi, baik untuk membahas persiapan haji pada masa pandemi dan soal kenaikan biaya haji,” ujar dia mengutip republika.(al)

 

BREAKING NEWS Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021