SULSELONLINE.COM — Anggota DPRD Kota Makassar H. Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum kepada masyarakat angkatan pertama (1) di tahun 2022.

Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif yang berlangsung di Hotel Sarison, Makassar, Senin (21/02/2022).

Legislator Partai Amanat Nasional ini mengatakan, sosialisasi sekaligus edukasi terkait Perda ASI Eksklusif sangat penting untuk dioptimalkan. Hal ini, kata dia, agar dapat implementasinya bisa maksimal.

“Pemerintah telah menyediakan sejumlah ruang menyusui di tempat-tempat umum seperti pusat perbelajaan dan perkantoran bagi ibu yang sedang menyusui,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar ini juga mengungkapkan bahwa pemberian ASI adalah hak anak. Dia pun menekankan agar ibu-ibu peduli terhadap hal ini dengan baik pemberian ASI terhadap anak.

“Tak hanya diatur dalam Perda, ASI juga merupakan pemenuhan hak terhadap anak. Bila pemenuhan hak itu terpenuhi, maka pertumbuhan anak menjadi baik. Apalagi anak merupakan generasi bangsa,” bebernya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Bidan Puskesmas Kec. Biringkanayya, Sukmawati mengatakan, ASI sangat penting untuk bayi. Kandungan didalamnya mempercepat tumbuh kembang otak dan daya tahuan tubuh bagi bayi.

“Pemberian ASI itu wajib selama enam bulan hingga 2 tahun. Jadi, kepada orang tua saya harap bisa dengan sabar memberikan makanan selain ASI di enam bulan pertama,” ujar Sukmawati.