SULSELONLINE.COM — Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi berharap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar terus ditingkatkan lagi. Tujuannya, menjaga dan menjamin kesehatan warga.
Hal itu ditegaskan Syukran saat menggelar sosialisasi Angkatan 4 dengan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini dihelat di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (14/03/2022).
Kegiatan sosper ini menghadirkan puluhan konstituen legislator muda itu. Digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya dengan mewajibkan peserta menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam sambutannya, Legislator Partai PAN itu menjelaskan, perda ini dibuat guna melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Hal ini tentu sangat berdampak begitu buruk bagi kesehatan jika tidak diminimalisir dengan baik.
“Perda ini lahir untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok tersebut. Belum lagi masih banyaknya warga yang belum mengetahui regulasi ini,” kata.
Lanjut Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu, semua pihak harus bersinergi untuk memasifkan agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bisa ditingkatkan lagi.

Tinggalkan Balasan