Hari Kedua Razia di Jalan Penghibur, Samsat Mappanyukki Raup Rp 185 Juta

Berita22 Dilihat

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa 21 Maret 2022, di Jalan Penghibur Makassar. Ini adalah razia hari kedua di tempat tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Rajab SE, M.Si, mengatakan, pada razia tersebut petugas menjaring 94 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 76 unit.

Kendaraan yang ditilang oleh petugas sebanyak 29 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 10 unit dan kendaraan R4 sebanyak 19 unit. Petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan ikut diamankan dua pasang pelat gantung kendaraan roda empat.

Adapun pemilik kendaraan yang membayar PKB di tempat sebanyak 65 unit, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak delapan unit serta kendaraan roda empat sebanyak 57 unit.

Dana yang berhasil masuk ke kas Pemprov Sulsel pada penertiban PKB ini sebesar Rp 185.273.260 yang terdiri dari kendaraan roda dua sebesar  Rp 2.222.130 dan kendaraan roda empat sebesar  Rp 183.051.130.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *