SULSELONLINE.COM — Demi memenuhi kebutuhan susu untuk sang buah hati, Izham nekat mencuri HP. Kondisi usaha yang tak tentu karena pandemi COVID-19 membulatkan niat nekat Izham.
Pria di Bulukumba, Sulawesi Selatan itu, mencuri HP seharga Rp 1,7 juta itu untuk dijual. Uang itu kemudian dipakai membeli susu untuk sang anak. Perbuatannya terendus aparat, dia pun jadi tersangka kasus pencurian.
Setelah penyidikan rampung dan berkas diterima kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menganalisis perkara tersebut.
Dengan latar belakang pencurian untuk membeli susu anak, Kejari Bulukumba memutuskan untuk mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ke JAMPidum Kejagung.
Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui, terlebih sudah ada pemberian maaf dari korban pencurian. HP tersebut pun telah dikembalikan kepada korban.
“Terhimpit permasalahan ekonomi demi membeli susu buat anaknya yang balita, seorang ayah melakukan pencurian HP dan menjadi tersangka, olehnya itu setelah dilakukan perdamaian melalui Restorative Justice,” demikian dikutip dari Instagram Kejari Bulukumba, Kamis (14/4/2022).
“Kejaksaan Negeri Bulukumba setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum akhirnya menghentikan penuntutan terhadap Saudara Izham, adapun HP yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan kepada korban,” sambung pernyataan Kejari Bulukumba.
Kini Izham sudah dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya.

Tinggalkan Balasan