SULSELONLINE.COM, JAKARTA – Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 1983, Johanis Tanak, terpilih menggantikan Lili Pintauali Siregar sebagai pimpinan KPK.

Ia terpilih setelah mayoritas anggota Komisi III DPR RI memilih nama doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga tahun 2019 ini.

Pada pemilihan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Johanis Tanak meraup 38 mendapatkan suara, sementara I Nyoman Wara hanya mendapatkan 14 suara. Total 53 suara, dengan 1 suara abstain.

Anggota Komisi III DPR RI sebelumnya melakukan voting, masing-masing anggota Komisi III memilih salah satu nama. Komisi III DPR kemudian melakukan penghitungan suara dan Johanis Tanak mendapat suara mayoritas.

“Atas nama Saudara Johanis Tanak, terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir yang memimpin rapat.

“Setuju”, ujar seluruh anggota Komisi III, lalu Adies mengetukkan palu rapat.

Johanis Tanak dikenal jaksa senior. Kini, Johanis dipercaya menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pada tahun 2014, Johanis sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakejati) Riau. Kemudian, Johanis juga sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di tahun 2016.

Saat mengikuti seleksi calon pimpinan pada tahun 2019, Jonanis Tanak menceritakan pengalamannya menangani kasus korupsi. Kala itu, dia ditanya oleh salah satu Pansel Capim KPK, apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.

Johanis menyampaikan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

Nyoman sebelumnya menjadi capim pertama yang dilakukan uji kelayakan. Kemudian dilanjutkan Johanis menyampaikan paparannya. Tak ada sesi tanya dan jawab oleh anggota Dewan pada proses ini.

Rapat fit and proper test tersebut berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Setelahnya, Ketua Komisi III DPRI Bambang Pacul menskors rapat sebelum melakukan voting untuk memutuskan satu dari dua capim yang telah diuji.

Dalam paparannya, Nyoman memperkenalkan trilogi pemberantasan korupsi. Trilogi itu, yakni pembangunan kesadaran, penguatan sistem, dan penindakan.

“Kami sebut sebagai optimalisasi dari apa yang sudah dilaksanakan pemerintah maupun KPK. Selama ini kita sudah punya KPK dengan berbagai kewenangan SDM sarana dan prasarana,” kata Nyoman.

“Kami berusaha untuk mengoptimalkan itu semua dalam bentuk trilogi pemberantasan korupsi, yaitu pembangunan kesadaran yang pertama. Yang kedua, penguatan sistem dan yang ketiga, penindakan,” lanjut dia.

Johanis Tanak menyoroti pentingnya pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menceritakan pengalamannya kerap memberikan sosialisasi saat masih menjabat kejati.

“Dan saya juga kemudian berpikir bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” ujarnya.

“Ketika saya menjadi Kepala Kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas untuk hadir saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.(al)