SULSELONLINE.COM, JAKARTA – Pendaftaran guru honorer atau guru non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 resmi dibuka mulai Senin, 31 Oktober 2022.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, ketika dikonfirmasi media, Senin (31/10), mengatakan, pendaftaran melalui laman SSCASN.

Laman SSCASN sudah bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB. Pendaftaran berlangsung dua pekan, hingga 13 November 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Untuk informasi selengkapnya, calon pendaftar bisa membuka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Pendaftaran: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

Masa Sanggah: 18-20 November 2022

Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022

Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022

Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023Masa Sangggah: 4-6 februari 2023

Jawaban sanggah: 7-13 Februri 2023

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.

Pelamar Prioritas dan Umum

Sebagai tambahan informasi, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas.

Terdiri atas pelamar prioritas 1 (P1), yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas.

Dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Pelamar prioritas 2 (P2), yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas 1.

Pelamar prioritas 2, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara Ikut Seleksi

Untuk ikut seleksi PPPK Guru 2022, pendaftar wajib mempunyai alamat e-mail aktif.

Bagi yang sudah memiliki akun, dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

Jika belum punya akun, pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

Pelamar yang sudah memiliki akun dapat mendaftar sesuai tahapan di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. (*)