SULSELONLINE.COM – Piala Dunia 2022 Qatar sisa beberaoa jam lagi. Kick off dijadwalkan akan berlangsung pada 20 November 2022 hingga 18 Desember 2022.
Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia.
Namun penggemar harus mengurus izin terlebih dulu jika ingin menyelenggarakan nobar.
Siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).
Inilah cara untuk menggelar nobar piala dunia 2022?
Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin jika ingin menggelar Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Untuk bisa menggelar nonton bareng Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.
Anda bisa menghubungi PT Indonesia Entertainmen Grup, SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta, dengan contact person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Telepon: 021 27935555 ext. 7211
Jika menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang hak siar, Anda terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
Demikian dikatakan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya.
Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan