JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Mayor Paspampres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad di Bali pada November lalu. Andika menyebut kasus itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

Menurut Andika, dua prajurit itu suka sama suka. Dia mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” imbuh dia.

Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia seperti dikutip dari CnnIndonesia.com.

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.