SULSELONLINE.COM, SUNGGUMINASA – Pemkab Gowa akan mempertemukan pengurus Bab Kesucian yang dianungi Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah (NMM) dengan MUI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan mengundang pengelola itu untuk duduk bersama.
Yayasan ini bermarkas di Lingkungan Butta Ejaya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Viral yayasan ini membuat tim dari pemkab terlibat dan ingin mengambil langkah.
Pertemuan tersebut, juga akan menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Kemenag Gowa, Selasa, 10 Januari nanti.
Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka mengatakan, MUI memang punya kewenangan mengeluarkan fatwa tentang sesat tidaknya sebuah aliran, namun tidak berhak melarang. Yang punya kewenangan melarang itu adalah pemerintah melalui kejaksaan.
MUI akan bersama-sama pemkab dan kejaksaan serta pihak lainnya untuk meminta klarifikasi Hadi Kesmono, Ketua Yayasan NMM. Caranya dengan bertemu duduk bersama dan membicarakan baik-baik.
“Kami juga menunggu penjelasan dari MUI Sulsel,” kata Abubakar Paka. Dari pihak yayasan, yang hadir langsung ketuanya, Hadi Kesmono.
“Kita akan cek dulu, ia akui memang tak makan ikan. Tapi, kami dapati juga kalau tradisi tidak makan daging dan ikan itu ada juga di Johor. Tapi, itu sudah ada penetapan resmi bahwa yang di Johor itu adalah aliran sesat. Kita mau cek dulu ini sama atau tidak,” tuturnya.
MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa apa pun sebelum ada hasil resmi. Sehingga harus didengarkan dulu penjelasan resmi dari yang bersangkutan ketika duduk bersama.
“Memang kita tidak pernah lihat orangnya, termasuk saya sendiri belum pernah ketemu langsung. Tapi, MUI Gowa sudah pernah berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memonitor yayasan tersebut, ” ungkap mantan Kepala Kantor Kemenag Gowa ini.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan sejak Bab Kesucian viral di medsos, ia sudah menginstruksikan Kesbangpol untuk melakukan investigasi ke yayasan tersebut.
Ia ingin berbagai pihak mendengarkan secara langsung tradisi apa yang dilakukan di Yayasan NMM tersebut yang dinyatakan dimedsos diklaim sebagai aliran sesat. Makanya diajak duduk bersama.
“Nah, setelah kami datang ke sana ternyata pihak yayasan mengaku belum pernah diajak diskusi dan tidak pernah dikonfirmasi terkait informasi Bab Kesucian dimaksud,” tuturnya.
Untuk Itu, Adnan mengatakan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak tertentu, ia ingin duduk meluruskan bersama.
“Sebetulnya kita jangan dulu mengambil satu kesimpulan tanpa mengecek langsung. Makanya kita mau duduk bersama, mengajak pemilik Yayasan NMM serta Pemerintah Kabupaten Gowa, MUI, dan Kemenag,” tuturnya dikutip fajar.
Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi, membantah jika alirannya disebut melarang salat lima waktu. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar.
“Buktinya, saya membaguskan sembahyang karena saya punya masjid. Mana ada melarang orang sembahyang. Masa bangun masjid larang orang sembahyang. Justru yang melarang orang sembahyang itu orang yang menghancurkan masjid,” kata Bang Hadi, dilansir detikSulsel, Rabu (4/1/2023).(*)

Tinggalkan Balasan