SULSELONLINE.COM – Seorang pembeli produk fashion seken di Makassar mendapat perlakuan kasar dari penjual pakaian bekas.
Persoalan berawal dari pembeli yang minta pengembalian uang lantaran barang yang sudah dibayar via trasfer tak kunjung dikirim.
Korban diketahui bernama Dea (26), warga Kecamatan Rappocini, Makassar. Ia diduga dianiaya oleh AD dan rekan-rekannya yang merupakan pemilik usaha pakaian bekas.
Dea telah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Makassar pada 18 Februari 2023.
Dea kemudian membagikan kronologi kejadian pengeroyokan ini ke media sosial hingga viral dan menuai reaksi netizen.
Persoalan bermula dari transaksi yang dilakukan oleh korban dengan terduga pelaku AD.
Pada Senin 13 Februari 2023, korban membeli paket senilai Rp500 ribu.
AD kemudian menjanjikan korban akan langsung mengirim barang esok harinya.
Namun, setelah tiga hari, barang tak kunjung datang.
Dengan perasaan gelisah dan khawatir barang tak dikirim, korban kemudian meminta pengembalian uang yang telah ditransfer olehnya.
Merasa keberatan, AD tak mengindahkan permintaan korban dan mengaku terlanjur mengemas barang miliknya.
“Ini awalanya saya order barang, terus lama melayaninya (barang tak dikirim) saya minta refund baik-baik lewat WA. Dia tak mau mengembalikan uangku dan malah buat story IG bilang saya minta refund tanpa sebab,” sebut Dea dalam Instastory miliknya.
Lantaran mendapat perlakuan tak menyenangkan, Dea lantas menjelaskan kronologi versi dirinya lewat Instagramnya.
Namun siapa sangka, ia justru didatangi oleh AD dan sekelompok orang membawa 4 buah mobil.
“(setelah) Aku posting di IG Story, dia tidak terima dan mendatangi saya. dia suruh saya minta maaf,” terangnya.
Dari rekaman video yang dibagikan, terlihat AD bersama kelompoknya datang ke depan kamar kos Dea.
Lantaran ia saat itu tak berada di lokasi, AD malah marah sembari menggedor-gedor pintu.
Selanjutnya, Pertemuan terjadi beberapa waktu kemudian, dimana korban dipaksa minta maaf kepada pelaku.
Karena merasa tak bersalah, Dea tak mau minta maaf dan mendapat penganiayaan.
Menyerahkan Diri
Penjual pakaian bekas yang melakukan tindak kekerasan itu akhirnya diamankan di Polrestabes Makassar pada Senin (27/2/2023) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengaku telah mengamankan pelaku.
“Kami dari Polretabes Makassar sudah mengamankan 2 orang pelaku yaitu AD (28) status mahasiswa kemudian M (20), bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Ridwan mengutip fajar.co.id pada Senin (27/2/2023) malam.
Dikatakan Ridwan, pelaku AD menendang korban dan mengenai bagian perut, kemudian memukul dengan tangan kanan yang mengenai jidat korban.
“Sementara M memegang tangan korban sehingga AD leluasa melakukan pemukulan terhadap korban,” lanjutnya.
Lanjut Ridwan, motif pekara pengeroyokan tersebut korban memesan baju bekas dari AD, namun saat barang mau dikirim korban membantalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
“Sehingga keduanya mendatangi korban sehingga terjadi penganiayaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 subsider 55.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” bunyi salah satu pasal tersebut.
Ridwan menjelaskan, pemicu pengeroyokan yang dilakukan pelaku karena barangnya yang mau dikirim tiba-tiba dibatalkan.
“Dari keterangan AD, pemicunya yaitu barangnya sudah mau dikirim tiba-tiba di cancel oleh korban. Korban sendiri membatalkan karena barangnya terlalu lama di kirim padahal sudah mengrim uang Rp500 ribu,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan