SULSEL)ONLINE.COM – Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Pria asal Pangkep lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah dua kali mangkir panggilan polisi.

Video penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar beredar. Dalam video tersebut, kendaraan Ajudan Pribadi terlihat diberhentikan di Jalan Bontang, Bondoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3) malam.

Dari video terlihat polisi memberhentikan mobil Innova hitam yang dinaiki Ajudan Pribadi. Sesaat setelahnya, Ajudan yang mengenakan baju hitam pun keluar dari mobilnya.

Terlihat mimik muka Ajudan Pribadi yang santai saat disergap. Ajudan Pribadi terlihat senyam-senyum saat berdialog dengan polisi.

Tak terdengar jelas apa yang dikatakan polisi kepada Ajudan Pribadi. Namun, Ajudan Pribadi hanya terdengar mengucap kata ‘Siap!’.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan awalnya polisi mendatangi rumah Akbar di Makassar. Namun, Akbar tak berada di rumah tersebut.

“Terlapor berada di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulsel, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor. Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya,” kata Syahdudi, kepada wartawan, Rabu (15/3).

Lanjut Syahduddi, polisi kemudian memantau Akbar ‘Ajudan Pribadi’ selama beberapa hari hingga akhirnya ditangkap saat naik mobil. Akbar ‘Ajudan Pribadi’ ditangkap di Kota Makassar saat mengemudikan mobil.

“Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A,” terangnya.

Akbar, kata Syahduddi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polres Metro Jakbar. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan membenarkan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

“Penipuan dan penggelapan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ucapnya mengutip detik.com.(*)